Proses Gugatan di PN Serang Diduga Masih Berlanjut, Kadin Cilegon Paksakan Gelar Mukota Ilegal
Jumat, 17 Januari 2025 - 19:18 WIB
Sumber :
Ia pun mengungkapkan, para peserta yang mengikuti kegiatan rata-rata menginap di hotel tersebut
Surat Balasan Kadin Provinsi Banten
Surat balasan Kadin Banten dengan nomor 093/WKU/KADIN-BANTEN/XII/2024 perihal surat balasan.
Dalam surat yang dibuat pada 24 Desember 2024 yang ditunjukkan untuk kepanitiaan Mukota VI Kadin Cilegon menuliskan.
Berdasarkan Surat Panitia Mukota IV Kadin Cilegon Nomor: 020/SRT/KADINCLG-KDNPRV/XII/2014
Maka dengan ini Kadin Provinsi Banten menyetujui pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon pada tanggal 17 Januari 2025, sesuai dengan surat balasan dari Panitia Mukota VI Kadin Kota Cilegon.
Dengan catatan. Pertama, sudah mendapatkan surat izin keramaian dari kepolisian daerah Cilegon.
Halaman Selanjutnya
Kedua, Panitia Mukota VI Kadin Cilegon harus mematuhi amanat Anggaran Rumah Tangga KADIN dan Peraturan Organisasi KADIN mengenai pedoman penyelenggaraaan Mukota Kadin.