Proses Gugatan di PN Serang Diduga Masih Berlanjut, Kadin Cilegon Paksakan Gelar Mukota Ilegal
Jumat, 17 Januari 2025 - 19:18 WIB
Sumber :
"Permintaan panitia diwajibkan meminta izin dari Polres Cilegon itu tertuang dalam surat balasan dari Kadin Banten," ucapnya.
Andi menyebutkan, pihak kepolisian sempat membubarkan acara tersebut. Akan tetapi panitia tetap melanjutkan kegiatan itu.
"Tadi pagi saya dan teman-teman ke sini, dan polisi menyatakan mukota dibubarkan,
Baca Juga :
Saksi Ungkap Fakta Terbaru Akuisisi PT SBS: Ternyata Tidak Merugikan Malah Menguntungkan
"Tapi setelah dicek acara berlanjut dengan alasan mempercepat aklamasi," sambungnya.
Tak hanya itu, sejumlah awak media pun dilarang masuk ke lokasi. Hal itu lantaran pihak kepolisian akan membubarkan kegiatan karena tidak ada izin.
Baca Juga :
Pasangan Prabowo Gibran Bisa Cetak Pengusaha Muda Lebih Maju dan Berkembang Lewat Teknologi
"Jika mengacu kepada aturan tentang perizinan jika tdk di berikan izin maka harus dibubarkan," ucapnya.
"Tetapi mengapa justru acara berlangsung. Ada apa ini sebenarnya," sambungnya.
Halaman Selanjutnya
Ia pun mengungkapkan, para peserta yang mengikuti kegiatan rata-rata menginap di hotel tersebut