Pakar Desak Kejagung Sita Seluruh Aset Riza Chalid yang Terkait Korupsi Minyak
- Istimewa
VivaBanten – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga Riza Chalid, tersangka korupsi impor minyak mentah sudah menyiapkan strategi untuk mengamankan aset-asetnya dari penyitaan. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah punya legitimasi untuk menyita aset Riza Chalid.
Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Fickar, maka negara punya legitimasi untuk melakukannya. Termasuk, harta Riza Chalid bisa disita jika terbukti digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
“Misalnya, sebagian hartanya digunakan untuk menjadi bahan korupsi di Pertamina. Itu bisa alasan untuk disita,” kata Fickar dikutip pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
- TvOneNews.com
Fickar mengingatkan Kejaksaan harus teliti dan sigap, karena orang seperti Riza Chalid pasti pintar menyiapkan strategi mengamankan asetnya. Bahkan, kata dia, aset atau hartanya bisa dilapis dengan korporasi atau mengatasnamakan orang lain.
“Harta yang bisa disita adalah aset yang digunakan untuk korupsi atau sebagaian hasil korupsi. Jadi harus dikaitkan dengan peristiwanya,” jelas dia.
Sementara, Fickar menyoroti paspor yang digunakan Riza Chalid bepergian ke luar negeri. Karena, Riza Chalid dikabarkan sudah berpindah tempat dari Malaysia ke Jepang. Bahkan, Riza Chalid sudah berganti kewarganegaraan.
"Kalau menggunakan paspor Indonesia ke luar negeri pasti akan terdeteksi. Nah, sekarang dia menggunakan paspor siapa bisa ke Jepang itu?," ujarnya.
Tersangka Riza Chalid.
- Viva
Jika Riza sudah berpindah kewarganegaraan, kata dia, Indonesia tidak memiliki kompetensi untuk menangkapnya, kecuali Riza Chalid ditangkap oleh kepolisian Malaysia yang bekerja sama dengan kepolisian Jepang.
“Walaupun dia (Riza) nantinya bisa melakukan keberatan atau upaya hukum, seperti yang dilakukan (buron) Paulus Tannos (tersangka korupsi e-KTP di KPK). Ia ditangkap dibawa (diadili) di Pengadilan Singapura. Sampai sekarang tidak bisa dibawa ke Indonesia,” jelas Abdul Fickar.
Memang, lanjut dia, secara formal Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan sejumlah negara, namun negara mempunyai polisi yang punya jaringan internasional interpol.
“Kerja sama antarpolisi itu biasanya lebih kompak. Itu yang biasa digunakan,” pungkasnya.