Pakar Desak Kejagung Sita Seluruh Aset Riza Chalid yang Terkait Korupsi Minyak

Riza Chalied, Tersangka Korupsi Minyak.
Sumber :
  • Istimewa

VivaBanten – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga Riza Chalid, tersangka korupsi impor minyak mentah sudah menyiapkan strategi untuk mengamankan aset-asetnya dari penyitaan. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah punya legitimasi untuk menyita aset Riza Chalid.

img_title Terlibat Kasus Korupsi, WN Thailand Diamankan Imigrasi Saat Perpanjang Izin Tinggal

Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Fickar, maka negara punya legitimasi untuk melakukannya. Termasuk, harta Riza Chalid bisa disita jika terbukti digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. 

“Misalnya, sebagian hartanya digunakan untuk menjadi bahan korupsi di Pertamina. Itu bisa alasan untuk disita,” kata Fickar dikutip pada Minggu, 10 Agustus 2025.

img_title Usai Diperiksa Divpropam Polri, Lily Masita Tomasoa Minta Jaksa Agung Tinjau Perkaranya

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Photo :
  • TvOneNews.com

Fickar mengingatkan Kejaksaan harus teliti dan sigap, karena orang seperti Riza Chalid pasti pintar menyiapkan strategi mengamankan asetnya. Bahkan, kata dia, aset atau hartanya bisa dilapis dengan korporasi atau mengatasnamakan orang lain.

img_title Modus Liburan ke Jepang, Polres Bandara Gagalkan Pemberangkatan CPMI Ilegal

“Harta yang bisa disita adalah aset yang digunakan untuk korupsi atau sebagaian hasil korupsi. Jadi harus dikaitkan dengan peristiwanya,” jelas dia.

Sementara, Fickar menyoroti paspor yang digunakan Riza Chalid bepergian ke luar negeri. Karena, Riza Chalid dikabarkan sudah berpindah tempat dari Malaysia ke Jepang. Bahkan, Riza Chalid sudah berganti kewarganegaraan. 

"Kalau menggunakan paspor Indonesia ke luar negeri pasti akan terdeteksi. Nah, sekarang dia menggunakan paspor siapa bisa ke Jepang itu?," ujarnya.

Tersangka Riza Chalid.

Photo :
  • Viva

Jika Riza sudah berpindah kewarganegaraan, kata dia, Indonesia tidak memiliki kompetensi untuk menangkapnya, kecuali Riza Chalid ditangkap oleh kepolisian Malaysia yang bekerja sama dengan kepolisian Jepang.

“Walaupun dia (Riza) nantinya bisa melakukan keberatan atau upaya hukum, seperti yang dilakukan (buron) Paulus Tannos (tersangka korupsi e-KTP di KPK). Ia ditangkap dibawa (diadili) di Pengadilan Singapura. Sampai sekarang tidak bisa dibawa ke Indonesia,” jelas Abdul Fickar.

Memang, lanjut dia, secara formal Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan sejumlah negara, namun negara mempunyai polisi yang punya jaringan internasional interpol. 

“Kerja sama antarpolisi itu biasanya lebih kompak. Itu yang biasa digunakan,” pungkasnya.