Sampah yang di Korupsi
Kamis, 27 Maret 2025 - 16:30 WIB
Sumber :
- (Foto. Pixabay)
Kemudian terdakwa RP, dipenjara 3 tahun, membayar denda Rp150 juta, subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp527 juta.
"Apabila dalam 1 bulan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," terangnya.
Mengenai keputusan dari pengadilan tipikor PN Serang itu, JPU Kejari Cilegon akan berfikir untuk banding atau menerima.
"Penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding sebagaimana ketentuan dalam KUHP," jelasnya.