Pendapat Ahli dari Penggugat Aset Durian Jatuhan Haji Arif Dinilai Untungkan Tergugat 

Sidang Perdana terkait sengeketa Aset DJHA
Sumber :
  • Bantenviva

Misal mewasiatkan tanah, tanah tersebut mulai dari luas dan tempatnya harus disebutkan. Menurut Agus penerima wasiat, maksimal hanya bisa 1 per 8 dari total harta. 

Sanjung SBY Agar Dapat Restu AHY, Dimyati Natakusumah : Separuh Jiwaku, Separuh Nafasku Itu Demokrat

"Wasiat itu harus jelas mana yang di wasiatakan. Kalau surat wasiat itu dari keseluruhan hanya 1 per 8 diberikan kepada yang akan diberikan maksimal," kata Agus saat ditanya salah satu penasehat hukum tergugat Sabarto Saleh. 

Agus juga diminta pendapat terkait surat wasiat yang dibuat tahun 2009, namun materai yang ditempel di surat wasiat tersebut keluaran tahun 2014.

Memantau Restu Kaesang Pangarep dan Bersaing Dengan Iti Octavia Jayabaya di Pilgub Banten 2024

"Kalau terjadi laporkan saja, biar hukum yang menentukan. Apakah itu palsu atau tidak saya tidak bisa mengatakan," kata Agus menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi.

Kemudian majelis hakim bertanya pada Agus soal pembubaran CV DJHA oleh Aat Atmawijaya dan Sabarto Saleh.

Ekonomi Banten Melambat dan Inflasi Meningkat Pada Triwulan ke 1

Kata Agus, CV bisa dibubarkan asal ada kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan rapat RUPS.

"Pembubaran dan peralihan CV harus ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title