Duh, Hampir 3 Bulan SDN Kuranji di Kota Serang Disegel Ahli Waris, Ini Kata Dindikbud

Penampakan gerbang utama SDN Kuranji yang disegel ahli waris
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Sudah hampir 3 bulan gerbang utama Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Di mana diketahui penyegelan itu dilakukan sejak 11 September 2023 lalu.

Ingin Dua Periode jadi Walikota Syafrudin Lakukan PDKT dan Ngebet Pengen Diusung Nasdem

Imbasnya, para murid dan guru di SDN Kuranji itu pun harus keluar masuk sekolah melalui pintu kecil yang berada di depan dan samping sekolah tersebut lantaran gerbang utama ditutupi oleh pagar bambu dan beberapa batang kayu.

Tak hanya itu, kendaraan milik para guru pun terpaksa harus diparkir di luar sekolah lantaran akses masuk kendaraan melalui gerbang utama telah ditutup.

Mantap Maju Pilkada Kota Serang 2024, Wakil Ketua Pemuda Pancasila Banten Daftar Penjaringan di PKB

Saat dikonfirmasi, perwakilan dari SDN Kuranji, Firman mengungkapkan, jika persoalan sengketa lahan yang terjadi baru muncul sejak 2 tahun silam. Akan tetapi, penyegelan baru dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris baru di bulan September 2023.

"Sebelumnya dari tahun, udah 2 tahun. Jadi mereka (pihak ahli waris) udah 3 kali ke sini (sekolah), ada pengacaranya, tapi ga tau terakomodirnya gimana karena itu sempat dimediasi oleh kecamatan. Cuma yang terakhir ini beliau (pengacara) menyampaikan untuk disegel, mungkin sudah ada kuasa juga dari ahli waris. Pernah disampaikan juga ke sekolah, bilangnya tanah ini milik Pak Samin (ahli waris)," kata Firman saat ditemui di SDN Kuranji, Selasa 28 November 2023.

Tempat Nobar Timnas Indonesia Melawan Korea Selatan di Piala Asia U23

Firman mengaku pihaknya sempat merasa bingung atas penyegelan tersebut, terutama saat pihak yang mengaku sebagai ahli waris justru melakukan gugatan ke pihak sekolah atas penggunaan lahan yang menjadi lokasi berdirinya gedung SDN Kuranji.

"Kita bingung kenapa menggugatnya ke sekolah? Aturannya itu kan ke Pemda, kalau kita cuma pengguna saja, cuma melaksanakan KBM (kegiatan belajar mengajar) saja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title