Kasus Surat Wasiat Palsu dan Perusakan Pagar Kedai DJHA Diduga Mandeg di Polda Banten
- Banten Viva
Banten.viva.co.id - Penanganan kasus perusakan pagar kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) dan dugaan pembuatan surat wasiat palsu disebut pelapor masih mandeg di Polda Banten.
Padahal laporan yang dilayangkan oleh pemilik kedai Sabarto Saleh sudah berlangsung pada bulan November 2023. Dari laporan itu sudah ada enam orang ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023.
"Itu sudah diproses dan sudah menjadi tersangka dan juga sudah ada pengantar dari Dirkrimum tapi sampai sekarang berkasnya masih di Polda Banten," kata Sabarto di Serang, Jumat (22/3/2023).
Keenam orang yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP.
Sabarto mengeluhkan penanganan laporannya tersebut lantaran hingga hari para pelaku tak kunjung ditahan, apalagi disidangkan. Hal itu menjadi tanda tanya besar bagiannya terkait ke profesionalannya Polda Banten dalam menuntaskan laporannya.
Bahkan dikatakan Sabarto, salah satu tersangka berinisial AW merupakan putra almarhum Haji Arif pengelola DJHA, masih menguasai kedainya yang berlokasi di jalan raya Serang Pandeglang tepatnya di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang tersebut.
"Ini yang saya pertanyakan (penanganan kasusnya) dan membiarkan AW beserta komplotannya menguasai tempat saya,"keluhannya.