Kasus Surat Wasiat Palsu dan Perusakan Pagar Kedai DJHA Diduga Mandeg di Polda Banten

Sabarto Saleh Menunjukkan SHM lahan DJHA
Sumber :
  • Banten Viva

Banten.viva.co.id - Penanganan kasus perusakan pagar kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) dan dugaan pembuatan surat wasiat palsu disebut pelapor masih mandeg di Polda Banten

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

Padahal laporan yang dilayangkan oleh pemilik kedai Sabarto Saleh sudah berlangsung pada bulan November 2023. Dari laporan itu sudah ada enam orang ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023. 

"Itu sudah diproses dan sudah menjadi tersangka dan juga sudah ada pengantar dari Dirkrimum tapi sampai sekarang berkasnya masih di Polda Banten," kata Sabarto di Serang, Jumat (22/3/2023).

Jejak Pemilu Apresiasi Polda Banten yang Komitmen Jaga Netralitas dan Keamanan Pilkada 2024

Keenam orang yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP. 

Sabarto mengeluhkan penanganan laporannya tersebut lantaran hingga hari para pelaku tak kunjung ditahan, apalagi disidangkan. Hal itu menjadi tanda tanya besar bagiannya terkait ke profesionalannya Polda Banten dalam menuntaskan laporannya.

Netralitas Polda Banten Dipertanyakan, Postingan Media Sosial Dipenuhi Kampanye Cagub

Bahkan dikatakan Sabarto, salah satu tersangka berinisial AW merupakan putra almarhum Haji Arif pengelola DJHA, masih menguasai kedainya yang berlokasi di jalan raya Serang Pandeglang tepatnya di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang tersebut.

"Ini yang saya pertanyakan (penanganan kasusnya) dan membiarkan AW beserta komplotannya menguasai tempat saya,"keluhannya.

Halaman Selanjutnya
img_title