Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros

Gedung Pengadilan Tinggi Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

"Betul sudah diputuskan," ujar Gatot Susanto, saat dikonfirmasi wartawan Jumat 05 Juli 2024.

Pendapat Ahli dari Penggugat Aset Durian Jatuhan Haji Arif Dinilai Untungkan Tergugat 

Berikut ini amar putusan lengkap Majelis Hakim PT Banten yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dengan dua anggota hakim tinggi, Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Janis, SH, MH.

*M E N G A D I L I:

Kasus Surat Wasiat Palsu dan Perusakan Pagar Kedai DJHA Diduga Mandeg di Polda Banten

-Menerima permohonan banding dari Pembanding I/ Terbanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II/ Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut;

-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding;

Ingin dapat Keadilan, Sabarto Saleh Minta Polda Banten Tegak Lurus Ungkap Kasus Perusakan DJHA

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Konvensi

Halaman Selanjutnya
img_title