Mantan Kades di Lebak dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara Gara-gara Peras Pengusaha Tambak Udang
Rabu, 31 Juli 2024 - 15:11 WIB
Sumber :
- Istimewa
Akhirnya, terdakwa Herliawati pun meminta Farid Maulana dan Muhamad Ridwan jatah sebesar Rp1.500 per meter dari luah lahan yang belum bersertifikat agar dibantu dalam proses pengurusannya.
Pemberian uang pun diberikan Farid Maulana kepada terdakwa Herliawati secara bertahap secara terpaksa, yakni pada bulan Oktober 2021 hingga bulan Maret 2023 dengan total mencapai Rp310 juta.