Mantan Kades di Lebak dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara Gara-gara Peras Pengusaha Tambak Udang

Ilustrasi pemerasan
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id – Mantan Kepala Desa (kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang sebesar Rp310 juta.

Kujungan Andra Soni Bawa Harapan Baru Warga Pasir Tanjung

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30 Juli 2024) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyatakan pasangan suami istri itu secara sah melanggar pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Dedy membacakan amar putusan pada Selasa (30 Juli 2024).

KPK Geledah Ruang Gubernur BI, Dugaan Korupsi Dana CSR Mencuat

Selain pidana penjara, disampaikan Dedy, kedua terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara selama 2 bulan.

"Jika denda tersebut (Rp200 juta) tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," kata Dedy.

Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak

 

Terdakwa Herliawati saat memasuki ruang sidang PN Serang

Photo :
  • Istimewa

 

Diketahui, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Kasus itu bermula saat PT Royal Gihon Samudra (RGS) hendak berinvestasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada tahun 2021 silam.

Dalam prosesnya, PT RGS membutuhkan lahan seluas sekitar 31 hektare. Dan dalam pencarian lahan tersebut, PT RGS pun meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan untuk proses jual beli tanah yang akan digunakan sebagai lahan tambak udang.

Kemudian, perwakilan PT RGS itu pun menemui terdakwa Herliawati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pagelaran untuk meminta bantuan mengurus proses jual beli lahan tersebut.

Akan tetapi, terdakwa Herliawati dan suaminya itu justru meminta fee sebesar Rp5.000 per meter untuk mengurus lahan tersebut.

Setelah itu, Farid Maulana pun meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan serta mendatangi langsung pemilik lahan guna melakukan negosiasi harga.

Dari lahan sekitar 31 hektare yang akan dibeli oleh PT RGS, terdapat 37 bidang lahan milik warga seluas 23 hektare yang ternyata belum bersertifikat. Hingga pada Juli atau Agustus 2021, Farid pun kembali mendatangi kediaman terdakwa Herliawati sambil membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS.

Saat pertemuan itu, terdakwa Herliawati menolak menandatangi dokumen atau surat karena belum menerima uang yang dimintanya di awal pertemuan mereka.

Akhirnya, terdakwa Herliawati pun meminta Farid Maulana dan Muhamad Ridwan jatah sebesar Rp1.500 per meter dari luah lahan yang belum bersertifikat agar dibantu dalam proses pengurusannya.

Pemberian uang pun diberikan Farid Maulana kepada terdakwa Herliawati secara bertahap secara terpaksa, yakni pada bulan Oktober 2021 hingga bulan Maret 2023 dengan total mencapai Rp310 juta.