Kejari Tangerang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, Ini Kata Praktisi
- Sherly/viva
Banten VIVA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghentikan penyidikan dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Praktisi Pemerintahan Tangerang Raya, Ibnu Jandi menilai, langkah Kejari sudah tepat karena prosedur pengadaan lahan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Prosedur pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Semua mekanisme mulai dari perencanaan hingga penetapan harga telah dijalankan secara transparan dan profesional," katanya.
Ia menegaskan, pengadaan lahan ini juga telah mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, dasar hukum seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agraria menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan untuk menyebut pengadaan lahan ini melanggar aturan. Kejaksaan hanya bertindak sesuai fakta hukum yang ada," ucapnya.
Ia juga menilai, isu dugaan korupsi ini menjadi highlight dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 1 dan 3. Di mana, mereka menggunakan hal-hal tersebut sebagai fokus partanyaan pada pasangan calon nomor urut 2, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah. Yang mana, Maesyal Rasyid merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.