Mantan Kades di Lebak dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara Gara-gara Peras Pengusaha Tambak Udang
- Istimewa
Kasus itu bermula saat PT Royal Gihon Samudra (RGS) hendak berinvestasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada tahun 2021 silam.
Dalam prosesnya, PT RGS membutuhkan lahan seluas sekitar 31 hektare. Dan dalam pencarian lahan tersebut, PT RGS pun meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan untuk proses jual beli tanah yang akan digunakan sebagai lahan tambak udang.
Kemudian, perwakilan PT RGS itu pun menemui terdakwa Herliawati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pagelaran untuk meminta bantuan mengurus proses jual beli lahan tersebut.
Akan tetapi, terdakwa Herliawati dan suaminya itu justru meminta fee sebesar Rp5.000 per meter untuk mengurus lahan tersebut.
Setelah itu, Farid Maulana pun meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan serta mendatangi langsung pemilik lahan guna melakukan negosiasi harga.
Dari lahan sekitar 31 hektare yang akan dibeli oleh PT RGS, terdapat 37 bidang lahan milik warga seluas 23 hektare yang ternyata belum bersertifikat. Hingga pada Juli atau Agustus 2021, Farid pun kembali mendatangi kediaman terdakwa Herliawati sambil membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS.
Saat pertemuan itu, terdakwa Herliawati menolak menandatangi dokumen atau surat karena belum menerima uang yang dimintanya di awal pertemuan mereka.