Mantan Kades di Lebak dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara Gara-gara Peras Pengusaha Tambak Udang

Ilustrasi pemerasan
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id – Mantan Kepala Desa (kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang sebesar Rp310 juta.

CEO PT CGT Klarifikasi Soal Kegiatan Sosialisasi Berbayar Kades se-Lebak

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30 Juli 2024) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyatakan pasangan suami istri itu secara sah melanggar pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Dedy membacakan amar putusan pada Selasa (30 Juli 2024).

Kujungan Andra Soni Bawa Harapan Baru Warga Pasir Tanjung

Selain pidana penjara, disampaikan Dedy, kedua terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara selama 2 bulan.

"Jika denda tersebut (Rp200 juta) tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," kata Dedy.

KPK Geledah Ruang Gubernur BI, Dugaan Korupsi Dana CSR Mencuat

Terdakwa Herliawati saat memasuki ruang sidang PN Serang

Photo :
  • Istimewa

Diketahui, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title