Aat Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi Banten Bersama Abuya Muhtadi, Ada Kaitan dengan Sengketa DJHA?
Sabtu, 8 Juni 2024 - 09:30 WIB
Sumber :
"Keputusan ini tidak fair," kata Afdil kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Jumat, 07 Juni 2024.
Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atmawijaya
menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.
Baca Juga :
Kabar Terbaru Sengketa Tanah Durian Jatohan Haji Arif, Gugatan Anak Kandung Ditolak PN Serang
Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2014 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.
Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.
Afdil melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.