Penerimaan dan Penggunaan DD Banyuresmi Jiput Disoal, Sekdes Bilang Begini

Ilustrasi dana desa
Sumber :

Banten.viva.co.idPenggunaan dan penerima Dana Desa Banyuresmi, Kecamatan Jiput, Pandeglang tak dipublikasikan.

LAKRI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tolitoli, Kejari Diminta Usut Tuntas

Sebagaimana diketahui, transparansi penerimaan dan penggunaan dana desa telah diatur oleh perundangan-undangan.

Aturan yang mewajibkan alokasi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Update Terbaru, Bansos Cair Januari 2025 Ada PKH, BPNT, Diskon Listrik hingga BLT Desa, Disalurkan Serentak

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Ketua Gerakan Masyarakat Transparansi (Gempar), Rifki Maulana mengungkapkan, informasi alokasi dana desa wajib dipublikasikan.

Kepala Desa Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Senang-senang

Hal itu untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dana desa yang selama ini dipergunakan pemerintah desa (pemdes).

"Masyarakat Banyuresmi itu wajib tahu tanpa terkecuali termasuk orang luar. Lagian aturannya sudah jelas soal transparansi," kata Rifki kepada wartawan, Pandeglang, Jumat (7/6/2024).

Halaman Selanjutnya
img_title