Kades Lontar Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Karena Korupsi Dana Desa Rp988 Juta

Sidang tuntuan Kades Lontar di PN Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.idKepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp988 juta tahun anggaran 2022 dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin 13 November 2023 malam.

Disinggung Soal Kasus Korupsi Wastafel Oleh Mualem, Bustami : Santai Aja Bro

Salah satu JPU, Subardi mengatakan, pihaknya berkesimpulan dan meminta Majelis Hakim PN Serang untuk menyatakan perbuatan terdakwa Aklani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 juncto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengadili dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara, dan perintahkan agar terdakwa tetap bertahan. Dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata JPU, Subardi dalam persidangan.

Sekmat Petir Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Fasilitasi Paslon Berkampanye

Tak hanya itu, Subardi pun menuntut agar Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Aklani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.420.165.

Namun, lanjut Subardi, lantaran pihak terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp198.128.274, maka terdakwa Aklani pun hanya diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp790.291.891 yang harus disetorkan ke kas Desa Lontar.

Cabup Andika Hazrumy Ingin Kebutuhan Air Bersih di Kabupaten Serang Terpenuhi, Ini Strateginya

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp988.420.165 dikurangi Rp198.128.274 dari pengembalian saudara saksi Mumu Muhidin," ujar Subardi.

Disampaikan Subardi, Majelis Hakim PN Serang pun harus melakukan penyitaan harta benda milik terdakwa Aklani bila tak mampu membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan setelah vonis dijatuhkan.

Halaman Selanjutnya
img_title