Kades Lontar Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Karena Korupsi Dana Desa Rp988 Juta

Sidang tuntuan Kades Lontar di PN Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

"Namun apabila (sudah) terpidana dan tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," kata Subardi.

Polres Serang Tes Kejiwaan Pengepul Barang Rongsok Penyodomi Pria Dibawah Umur

Selain itu, Subardi pun menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Aklani dalam menetapkan tuntutan selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta tersebut.

"Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp988.420.165. Kemudian yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sangat menyesal da mengakui segala perbuatannya, terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp198.128.274 melalui saksi Mumu Muhidin," kata Subardi.

Pelaku Sodomi Sesama Jenis Sudah Berkeluarga Dan Memiliki Anak

Sempat Ngaku Uang Korupsi Dipakai Nikah Lagi, Ternyata Buat Karaoke dan Nyawer PL

Sebelumnya, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Minggu 18 Juni 2023 lalu, pengacara Alkani, Erlan Setiawan mengatakan, uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

Kakek Pengepul Barang Rongsok, Sodomi Pria Dibawah Umur

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan kepada awak media.

Berdasarkan pemeriksaan, Erlan mengungkapkan, kliennya telah mengakui perbuatannya ke penyidik lantaran memiliki 4 orang istri dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.

Halaman Selanjutnya
img_title