Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades di Serang Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Kades Ketulisan, Serang Banten.
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Kepala Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Erpin Kuswati dituntut 4,6 tahun penjara lantaran korupsi dana desa sebesar Rp984 juta. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa 28 November 2023.

CEO PT CGT Klarifikasi Soal Kegiatan Sosialisasi Berbayar Kades se-Lebak

Wanita yang menjabat kepala desa periode 2019-2024 itu didakwa pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa Erpin Kuswati diketahui menggunakan dana desa yang berasal dari APBN tahun 2020 dan 2021 untuk kepentingan pribadi sehingga membuat negara rugi sebesar Rp 984.260.158.

Dalam persidangan, sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Endo Prabowo sempat menyampaikan beberapa mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Di mana menurutnya, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya. 

KPK Geledah Ruang Gubernur BI, Dugaan Korupsi Dana CSR Mencuat

Lalu, ia pun memaparkan, jika terdakwa Erpin Kuswati sempat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1. 

Namun, lanjut Endo, terdakwa Erpin Kuswati justru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang tindak pidana korupsi. 

Wartawan SIB Terpilih Sebagai Ketua Forwaka 2024-2026 Awal Baru Sinergi Wartawan dan Kejaksaan

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo dalam persidangan, Selasa 28 November 2023. 

Endo pun menambahkan, terdakwa Erpin Kuswati diharuskan membayar denda sebesar Rp60 juta dengan subsider 3 bulan penjara serta diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta sesuai nilai yang telah dikorupsinya.

Halaman Selanjutnya
img_title