Kepala Desa Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Senang-senang

Ilustrasi dana desa
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Uang korupsi untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang, dua kepala desa (kades) ini jadi tersangka dan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Suporter Sepak Bola Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah di Pilkada Serentak 2024

Dua kades itu jadi tersangka usai Satreskrim Polres Serang menerima laporan dan dilakukan penyidikkan. Usai berkasnya lengkap, dua kades korupsi itu diserahkan ke Kejari Serang, pada Senin, 08 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 wib.

Tersangka pertama berinisial SPI (46), uang korupsi yang digunakan untuk bersenang-senang dan keperluan pribadinya, lebih dari Rp390 juta.

Diduga Pegawainya Kumpulkan KTP Warga untuk Dukung Paslon, Ini Kata Kepala Kemenag Kabupaten Serang

"Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan, untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, Selasa, 09 Juli 2024.

Dimana, Rp107 juta untuk betonisasi dan Rp652 juta untuk pengaspalan. Kemudian, dari hasil penghitungan tim ahli teknik sipil terdapat kekurangan volume dari kedua pekerjaan tersebut yang mengakibatkan Kerugian Keuangan negara sebesar Rp390.129.179 juta.

Andika-Nanang Nomor Urut 1: Siap Majukan Kabupaten Serang dengan 13 Program Unggulan

Total anggaran lebih dari Rp759 juta itu berasal dari APBN tahun 2019 yang diterima SPI, saat menjabat sebagai Kades Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

"Tersangka sebagai Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan kepala desa adalah membeli limbah aspal, sekrap," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title