Kepala Desa Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Senang-senang

Ilustrasi dana desa
Sumber :

Tersangka korupsi dana desa lainnya yang menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan kepentingan pribadi yakni SRI (55), Kepala Desa Kopi, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Hitung Cepat Selesai, Seluruh Paslon Diminta Hormati Proses KPU dan Jaga Kondusifitas

Pada 2019, Desa Kopi menerima anggaran pemerintah sebesar Rp2.116.729.000 miliar untuk membangun jalan desa. Saat dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian mencapai Rp229 juta lebih.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut," jelasnya.

Tangis Ratu Zakiyah Pecah Usai Unggul Telak dari Anak Atut di Pilkada Serang Versi Quick Count, Ternyata Ini Penyebabnya

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tim Gakkumdu Tangkap Pelaku OTT Diduga Timses 01