Kepala Desa Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Senang-senang

Ilustrasi dana desa
Sumber :

Tersangka korupsi dana desa lainnya yang menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan kepentingan pribadi yakni SRI (55), Kepala Desa Kopi, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Diduga Bagi Uang Rp50 ribu, Istri Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

Pada 2019, Desa Kopi menerima anggaran pemerintah sebesar Rp2.116.729.000 miliar untuk membangun jalan desa. Saat dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian mencapai Rp229 juta lebih.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut," jelasnya.

IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Rp138 Miliar di Mahkamah Agung

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

DPP NCW Optimis Kepemimpinan Prabowo-Gibran Akan Tegas Basmi Korupsi