Kepala Desa Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Senang-senang

Ilustrasi dana desa
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Uang korupsi untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang, dua kepala desa (kades) ini jadi tersangka dan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Peduli Korban Angin Puting Beliung, Alfamart Serang Salurkan Bantuan ke Warga Cikeusal

 

Dua kades itu jadi tersangka usai Satreskrim Polres Serang menerima laporan dan dilakukan penyidikkan. Usai berkasnya lengkap, dua kades korupsi itu diserahkan ke Kejari Serang, pada Senin, 08 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 wib.

Disinggung Soal Kasus Korupsi Wastafel Oleh Mualem, Bustami : Santai Aja Bro

 

Tersangka pertama berinisial SPI (46), uang korupsi yang digunakan untuk bersenang-senang dan keperluan pribadinya, lebih dari Rp390 juta.

Sekmat Petir Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Fasilitasi Paslon Berkampanye

 

"Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan, untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, Selasa, 09 Juli 2024.

 

Dimana, Rp107 juta untuk betonisasi dan Rp652 juta untuk pengaspalan. Kemudian, dari hasil penghitungan tim ahli teknik sipil terdapat kekurangan volume dari kedua pekerjaan tersebut yang mengakibatkan Kerugian Keuangan negara sebesar Rp390.129.179 juta.

 

Total anggaran lebih dari Rp759 juta itu berasal dari APBN tahun 2019 yang diterima SPI, saat menjabat sebagai Kades Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

 

"Tersangka sebagai Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan kepala desa adalah membeli limbah aspal, sekrap," terangnya.

 

Tersangka korupsi dana desa lainnya yang menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan kepentingan pribadi yakni SRI (55), Kepala Desa Kopi, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

 

Pada 2019, Desa Kopi menerima anggaran pemerintah sebesar Rp2.116.729.000 miliar untuk membangun jalan desa. Saat dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian mencapai Rp229 juta lebih.

 

"Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut," jelasnya.

 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.