Aat Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi Banten Bersama Abuya Muhtadi, Ada Kaitan dengan Sengketa DJHA?

Abuya dan Aat Atmawijaya di PT Banten
Sumber :
  • Instagram

Banten.Viva.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengunggah sebuah foto di akun Instagram nya. Dalam unggahan tertanggal 20 Mei 2024 itu, nampak unggahan foto kunjungan Abuya Muhtadi bersama sejumlah rombongan. Salah satunya ada Aat Atmawijaya.

Sebanyak 40 Anggota DPRD Cilegon Resmi Dilantik

 

Dalam unggahan tersebut, nampak Aat Atmawijaya mengenakan kemeja hitam, mengenakan peci, berkacamata, mengenakan sarung kotak-kotak dan memakai tas selempang dibagian depannya.

Tok, Hakim PN Serang Vonis Bebas Eks Asda II Cilegon dari Perkara Korupsi Pasar Rakyat Grogol

 

Pertemuan itu disambut sejumlah orang, termasuk ketua PT Banten, Andriani Nurdin, yang mengenakan kerudung merah.

Mantan Kades di Lebak dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara Gara-gara Peras Pengusaha Tambak Udang

 

Dalam unggahan itu, akun resmi PT Banten bernama @pt_banten, menuliskan keterangan sebagai berikut:

 

"Senin, 20 Mei 2024 | Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H, M.H, mendapat kunjungan silaturahmi dari Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi (pimpinan Pondok Pesantren Cidahu, Pandeglang - Banten)," begitu tulisnya.

 

Unggahan itu telah disukai oleh 19 netizen dan belum mendapatkan satupun komentar.

 

Perlu diketahui bahwa Aat Atmawijaya merupakan orang yang sedang bermasalah dengan hukum, usai terjadi perebutan tanah Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) dengan Sabarto Saleh. Bahkan kasusnya kini telah diadukan ke Pengadilan Tinggi Banten.

 

Disisi lain, hadirnya Aat Atmawijaya dalam pertemuan itu dipermasalahkan oleh Sabarto Saleh, selaku pihak yang dianggap memiliki kuasa penuh lahan DJHA, di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Sabarto Saleh, Pemilik Lahan DJHA

Photo :
  • Istimewa

Pihaknya sangat menyayangkan keberadaan Atmawijaya dalam kunjungan silaturahmi Abuya Muhtadi Dimyathi ke Pengadilan Tinggi Banten tersebut. Lantaran menurutnya, Atmawijaya adalah orang yang saat ini berperkara di Pengadilan Tinggi Banten, sehingga riskan terjadinya kepentingan tertentu.

 

"Setelah gugatannya ditolak di PN Serang, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Secara etika ini tidak dibenarkan," ujar Sabarto Saleh dalam pesan singkatnya melalui sambungan WhatsApp, Sabtu, 08 Juni 2024.

 

Walau begitu, ia berharap pihak Pengadilan Tinggi Banten tetap bisa profesional dalam menangani perkara tersebut, sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun.

 

Pengadilan Tinggi Banten diminta agar melihat kasus sengketa lahan DJHA secara obyektif sesuai fakta yang ada.

 

"Sayalah pemilik asli lahan DJHA itu, yang dibuktikan dengen AJB dan Sertifikat Hak Milik yang sah," terangnya.

 

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh. Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024.

Gedung PN Serang

Photo :
  • Viva.co.id

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan semgketa lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah di Kecamatan Baros karena dinilai cacat formil.

 

"Mengadili, dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)," demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.

 

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi membenarkan telah keluarnya penolakan dari PN Serang atau putusan NO tersebut. 

Afdil Fitri Yadi, Pengacara Pemilik Lahan

Photo :
  • Istimewa

Namun begitu, pihaknya menilai putusan tersebut tidak adil, lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.

 

"Keputusan ini tidak fair," kata Afdil kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Jumat, 07 Juni 2024.

 

Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atmawijaya

menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.

 

Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2014 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.

 

Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.

 

Afdil melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.