Importir dan Eksportir Minyak yang Rugikan Negara Trilunan, Malah Penyewa Depo yang Dipenjara, Penyidikan Super Aneh
- Viva.co.id
IPW juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena jabatannya sebagai Beneficial Owner sebuah perusahaan.
Jika tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung, maka status kepemilikan tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dengan berbagai kejanggalan dalam penyidikan kasus ini, IPW mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak lebih profesional dan transparan.
“Kalau memang ada aktor besar dalam korupsi ini, tangkap mereka. Jangan malah menangkap pengusaha yang bekerja secara legal. Jangan sampai Kejaksaan Agung justru menjadi alat kepentingan bisnis tertentu,” pungkas Sugeng.
IPW juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mengawasi kasus ini agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.