Importir dan Eksportir Minyak yang Rugikan Negara Trilunan, Malah Penyewa Depo yang Dipenjara, Penyidikan Super Aneh
- Viva.co.id
Namun, yang menjadi kejanggalan adalah tidak ada satupun pihak swasta yang terlibat dalam ekspor dan impor minyak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Justru, yang dijadikan tersangka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, seorang pengusaha yang hanya menyewakan storage kepada Pertamina. Ini penyidikan paling aneh yang pernah terjadi,” kata Sugeng.
Kerry, melalui perusahaannya PT Orbit Terminal Merak (OTM), menjalin kontrak legal dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, penyidik menuduhnya melakukan "pengoplosan" BBM dengan cara menaikkan kualitas RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92.
IPW menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, karena yang dilakukan OTM adalah blending BBM, sebuah praktik yang sah dalam industri migas.
Dalam industri migas, blending adalah proses sah yang diatur oleh hukum, termasuk dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.
“Blending bertujuan meningkatkan kualitas produk, bukan pengoplosan yang bersifat ilegal. Sayangnya, penyidik tidak memiliki bukti hasil uji laboratorium atas minyak yang diduga oplosan,” ujar Sugeng.