Importir dan Eksportir Minyak yang Rugikan Negara Trilunan, Malah Penyewa Depo yang Dipenjara, Penyidikan Super Aneh
- Viva.co.id
Bahkan, pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung tiba-tiba meralat pernyataannya dan mengakui bahwa kasus yang mereka usut bukan pengoplosan, melainkan blending.
Menurut IPW, penggunaan istilah "oplosan" yang keliru telah menyesatkan publik dan merusak reputasi Pertamina.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap produk Pertamina menurun dan banyak konsumen yang beralih ke SPBU asing.
Sugeng juga menjelaskan bahwa kontrak antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak sudah berlangsung sejak 2014 dengan durasi 10 tahun.
Ini berarti perjanjian tersebut masih berlaku hingga 2024 dan tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau penyewaan storage dianggap melanggar hukum, lantas mengapa Pertamina sendiri yang melakukan blending BBM tidak diperiksa?” tanya Sugeng.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR pada 26 Februari 2025, telah disimpulkan bahwa blending merupakan praktik umum dalam produksi BBM dan bukan tindakan ilegal.