Importir dan Eksportir Minyak yang Rugikan Negara Trilunan, Malah Penyewa Depo yang Dipenjara, Penyidikan Super Aneh

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • Viva.co.id

Bahkan, pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung tiba-tiba meralat pernyataannya dan mengakui bahwa kasus yang mereka usut bukan pengoplosan, melainkan blending.

Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Diduga Berantas Korupsi Sambil Korupsi

Menurut IPW, penggunaan istilah "oplosan" yang keliru telah menyesatkan publik dan merusak reputasi Pertamina. 

Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap produk Pertamina menurun dan banyak konsumen yang beralih ke SPBU asing.

Skandal Mafia Tanah di PT ISM Kutai Barat, IPW Desak Presiden Prabowo dan Kapolri Bertindak

Sugeng juga menjelaskan bahwa kontrak antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak sudah berlangsung sejak 2014 dengan durasi 10 tahun. 

Ini berarti perjanjian tersebut masih berlaku hingga 2024 dan tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

BBM Diduga di Oplos Pertamina, Masyarakat Cilegon Beralih dari Pertamax ke Pertalite

“Kalau penyewaan storage dianggap melanggar hukum, lantas mengapa Pertamina sendiri yang melakukan blending BBM tidak diperiksa?” tanya Sugeng.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR pada 26 Februari 2025, telah disimpulkan bahwa blending merupakan praktik umum dalam produksi BBM dan bukan tindakan ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title