IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Rp138 Miliar di Mahkamah Agung
Banten.viva.co.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pemotongan honorarium hakim agung.
Jumlah yang dipersoalkan mencapai Rp138 miliar dalam periode anggaran 2022-2023.
Meskipun ada pergantian kepemimpinan di Mahkamah Agung, dengan Sunarto yang ditunjuk sebagai ketua, KPK tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan.
Langkah ini diapresiasi oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang mendukung KPK untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebutkan bahwa KPK berkomitmen untuk menjunjung prinsip "equality before the law," termasuk dalam proses penyelidikan yang akan dilakukan terhadap Ketua MA dan pihak terkait lainnya.
Sugeng, yang bersama Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, baru-baru ini bertemu dengan pihak KPK, memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan terus berada di jalurnya untuk menuntaskan kasus ini.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang melibatkan beberapa petinggi Mahkamah Agung, termasuk Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, serta Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung yang diduga berperan sebagai penanggung jawab atas distribusi honor hakim agung.