IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Rp138 Miliar di Mahkamah Agung
Namun, menurut Petrus, upaya ini tidak bisa menghapuskan unsur korupsi yang terjadi.
Berdasarkan laporan IPW dan TPDI, pemotongan honorarium ini dilakukan dengan cara memotong langsung dana dari rekening hakim agung yang menangani perkara.
Dana tersebut kemudian dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh Asep Nursobah.
Dari sana, dana yang seharusnya menjadi hak hakim agung diduga dialihkan untuk keperluan pihak lain, termasuk untuk kepentingan pribadi oknum pimpinan MA.
Pemotongan dana sebesar 25,95% dari honorarium hakim agung ini memicu reaksi keras.
Beberapa hakim agung menolak praktik tersebut, namun mereka diduga mengalami tekanan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyetujui pemotongan tersebut.
Bahkan, surat pernyataan tersebut diduga disusun secara seragam, menunjukkan adanya tekanan dari pihak internal MA.