IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Rp138 Miliar di Mahkamah Agung
Menurut Sugeng Teguh Santoso, oknum pimpinan MA diduga kuat memaksa hakim agung untuk menyetujui pemotongan ini.
Format surat pernyataan yang disusun secara seragam dan intervensi yang dilakukan oleh pimpinan MA menunjukkan adanya unsur pemaksaan.
Seharusnya, lanjut Sugeng, hakim agung memiliki hak penuh untuk menentukan berapa bagian yang akan dialokasikan kepada tim pendukung teknis yudisial.
Sugeng juga menyebutkan bahwa jumlah perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dalam setahun sangat besar. Pada 2023, misalnya, MA menyelesaikan 27.365 perkara.
Jika setiap perkara dipotong 25,95% dari honorarium, maka total dana yang dipotong pada 2023 mencapai sekitar Rp 47,9 miliar.
Pada 2022, jumlah perkara yang diselesaikan MA adalah 28.024, dengan estimasi pemotongan mencapai Rp 49,08 miliar.
Sugeng menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang sering berbicara tentang komitmennya melawan korupsi, diharapkan dapat mendorong KPK untuk memproses kasus ini secara adil.