Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros

Gedung Pengadilan Tinggi Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan lahan dan kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Baros, milik Sabarto Saleh.

Kasus Sengketa Lahan DJHA Baros, Pengadilan Tinggi Banten Tegaskan Bakal Objektif

 

Majelis Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding. 

Pengacara Pemilik Lahan Durian DJHA Yakin Pengadilan Tinggi Banten Jadi Wakil Tuhan di Dunia

 

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rifai yang beranggotakan Kusriyanto dan Lendriyati Janis, secara tegas menolak gugatan Atmawijaya serta tertuang dalam putusan PT Banten Nomor No.122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 04 Juli 2024.

Polda Banten Soal Kasus Sengketa Tanah DJHA Baros; Saya Belum Makan Duren

 

"Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I," demikian kutipan amar putusan yang digelar, Kamis 04 Juli 2024 di PT Banten.

 

Poin lainnya menegaskan bahwa, lahan dan bangunan itu sah milik Sabarto Saleh dan meminta siapapun yang menguasai lahan itu, segera mengosongkan lahan tersebut. Jika hal itu tak diindahkan, maka ancaman denda harian pun akan menjadi akibat yang wajib ditanggung.

Sabarto Saleh Menunjukkan SHM lahan DJHA

Photo :
  • Banten Viva

Humas PT Banten Gatot Susanto mengatakan, putusan banding sengketa lahan DJHA sudah selesai digelar Kamis, 4 Juli 2024. Majelis Hakim dalam amar putusannya membatalkan putusan PN Serang yang sebelumnya menyatakan NO.

 

"Betul sudah diputuskan," ujar Gatot Susanto, saat dikonfirmasi wartawan Jumat 05 Juli 2024.

 

Berikut ini amar putusan lengkap Majelis Hakim PT Banten yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dengan dua anggota hakim tinggi, Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Janis, SH, MH.

 

*M E N G A D I L I:

-Menerima permohonan banding dari Pembanding I/ Terbanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II/ Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut;

 

-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding;

 

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Konvensi

Dalam Eksepsi

 

-Menyatakan eksepsi dari Tergugat I/ Pembanding II/ Terbanding I, Tergugat II/ Terbanding II/ Turut Terbanding I serta Turut Tergugat III/ Turut Terbanding III/ Turut Terbanding IV, tidak dapat diterima;

Dalam Provisi

 

-Menolak gugatan Provisi dari Tergugat I/ Pembanding II/ Terbanding I dan Tergugat II/ Terbanding II/ Turut Terbanding I;

Dalam Pokok Perkara

 

-Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

Gubuk durian jatuhan di Serang

Photo :
  • Yandi/Banten.Viva.co.id

Dalam Rekonvensi

Dalam Pokok Perkara

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I untuk sebagiannya;

 

2. Menyatakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;

 

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;

 

4. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km. 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;

 

5. Memerintahkan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding atau siapapun yang menguasai lahan/ tanah dan bangunan yang Terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I dengan bantuan Aparatur Negara (Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia);

Kualitas Durian Lokal Jatuhan di Kampung Durian

Photo :
  • Yandi/Banten.Viva.co.id

6. Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I sebesar Rp1.000.000. (satu juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

7. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;

 

Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi

-Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Dilain pihak pemilik lahan dan bangunan DJHA, Sabarto Saleh mengapresiasi putusan incracht Majelis Hakim PT Banten tersebut. Ia pun menyampaikan ucapan syukur atas keputusan itu. 

 

Namun begitu, Sabarto Saleh mengaku belum menerima salinan putusan PT Banten tersebut. Pihaknya mengaku mengetahui putusan itu dari kanal e-Court, Electronic Justice System yang diunggah di laman resmi Web Pengadilan Tinggi Banten

 

"Alhamdulillah ya Allah, terima kasih Majelis Hakim PT Banten yang telah obyektif memutus perkara ini dengan adil. Alhamdulillah, akhirnya semuanya terang benderang," ujar Sabarto Saleh, Jumat, 05 Juli 2024.