Sepak Terjang Bawas MA Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya yang Beraroma Suap
Karena ini bukan “Perkara Tindak Pidana Ringan Lalu Lintas”. Sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023.
Dari sini merebak dugaan, bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu. Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.
Kasusnya sendiri, bermula tatkala pada tanggal 11 Oktober 2023, dengan mengaku selaku kuasa hukum Sur (Pemohon I), R (Pemohon II), dan PI (Pemohon III), RA mengajukan permohonan penetapan teregister pada Harti Rabu Rabu tanggal 18 Oktober 2023.
Pada tanggal 25-10-2023, atau lima hari kerja didalilkan bersidang, LS, hakim pada PN Balikpapan pada hari yang sama, ujuk-ujuk mengeluarkan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp.
Dari sini merebak kecurigaan, bahwa sejatinya diduga tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu.
Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.
Terungkap pula RA menuangkan keterangan palsu dalam permohonan penetapan.
Sur selaku Pemohon I, dikontruksikan oleh RA sebagai Wadir II CV MH. Padahal sejak tanggal 25 September 2023, Sur sudah keluar dari persero CV MH.
Tidak lagi menjabat sebagai Wadir II CV. MH, berdasarkan Akte No. 07 Masuk dan Keluar Sebagai Pesero Serta Pengubahan Anggaran Dasar CV MH yang dikeluarkan Notaris Hasanuddin, SH, M. Kn di Kota Samarinda pada tanggal 25 September 2023.
Kendati berdalih seolah-olah ada tipu muslihat sekalipun, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1328 KUHPerdata, Sur tetap tidak dapat membatalkan sebuah akte, hanya dengan bermodalkan Surat Pernyataan, yang dibuatnya tertanggal 29-09-2023, yang diduga atas suruhan OBT dan RA.