Dosen Trisakti Ungkap Penyebab JPU Kejati Sumsel Tak Bisa Hukum Lima Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra
Sumber :

Banten.viva.co.idDosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpendapat tentang adanya kekeliruan pada dugaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI). 

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Menurut Azmi, jika benar surat dakwaan yang dibuat JPU Kejati Sumsel keliru, maka semestinya berakibat batal demi hukum.

"Kalau benar JPU melakukan dakwaan keliru dalam proses akusisi PT SBS dengan PT Bukit Asam melalui PT BMI. Sepanjang dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dakwaan yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan batal demi hukum," kata Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Senin 1 Januari 2023. 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Lebih lanjut, Azmi menjelaskan, tapi Jika fase eksepsi dalam perkara ini telah lewat. Maka, kata Azmi dalam kasus akusisi PT SBS ini nanti akan terlihat setelah seluruh pemeriksaan selesai, apa yang akan menjadi pertimbangan hakim atas putusan hakim.

"Putusan hakim menjadi hal esensi karena hal ini merupakan pokok dari suatu proses rangkaian persidangan," jelas Azmi.

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Dijelaskan Azmi, bahwa dalam kasus dugaan salah dawkaan, Putusan hakim adalah hasil musyawarah majelis hakim yang mengacu pada suatu dakwaan dengan segala sesuatu fakta, keadaan yang terbukti dan terungkap dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Kata Azmi, penilaian utama dari putusan hakim dalam perkara ini adalah apa yang didakwakan dalam surat dakwaan apakah terbukti dan menilai apa yang didakwakan memang benar terbukti kah? 

Halaman Selanjutnya
img_title