Dosen Trisakti Ungkap Penyebab JPU Kejati Sumsel Tak Bisa Hukum Lima Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra
Sumber :

Kemudian ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Sebelumnya juga ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. 

Menurut Ketut, Kejaksaan masih menunggu putusan akhir, karena kata Ketut semua persidangan pasti ada aturannya. 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Kata Ketut, dia menyarankan agar nanti setelah putusan awak media bisa menanyakan ke JPU di Kejaaksaan yang menanganinya

"Bagaimana kita menilai dakwaann tidak sesuai, tunggu utusan akhir atau putusan sela. Dalam persidangan semua ada aturannya mas, nanti silahkan anda (media) tanyakan ke Kejaaksaan di daerah ya," kata pria berpangkat bintang emas dua dipundak tersebut.  

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Untuk diketahui, Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan menghadirkan empat orang saksi. 

Untuk empat orang saksi tersebut yaitu mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, dan Hari Iswahyudi.

Halaman Selanjutnya
img_title