Sepak Terjang Bawas MA Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya yang Beraroma Suap

Ketua Bawas MA Sugiyanto
Sumber :

Akte No. 07 yang dibuat Hasanuddin, Notaris di Kota Samarinda tanggal 25-09-2023, telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. 

Mengenal Batik Sasambo asal NTB yang Berwarna Cerah

Pembatalan akte harus melalui gugatan perdata, yang masuk dalam wilayah contentieuse jurisdictie. 

Secara rasional agak sulit menerima alibi yang diduga dibangun oleh RA, bahwa Sur menjadi korban “penyalahgunaan keadaan” dan/atau “tipu muslihat” ketika menandatangani akte Nomor 07. 

Inilah Jadwal Kapal Laut Balikpapan Surabaya September 2023, Include dengan Harga Tiket

Pertama, Sur sengaja datang jauh-jauh dari Belitung Timur ke Samarinda dengan kesadaran sendiri. 

Kedua, ada dokumentasi Sur tengah membaca dengan seksama isi minuta akte 07, yang akan ditandatangani. 

Budi Rustandi Janji Permudah Investasi Jika Terpilih Jadi Walikota Serang

Ketiga, Sur telah menerima dana melalui transfer ke rekening atas nama dirinya, sebagai kompensasi keputusannya untuk keluarnya dari persero. 

Keempat, Sur seorang yang berpendidikan tinggi dengan gelar S1. Kelima, setelah menandatangani akte, Sur enggan langsung kembali ke Pulau Bangka sebelum bertemu H Us di lapas Tenggarong. 

Fakta ini membuktikan Sur tidak dalam keadaan tengah mendapat tekanan psikologis. Dan tidak mengalami atau tipu muslihat. Justeru sebaliknya, Sur diduga berada dalam tekanan dan kekuasaan OBT dan RA.

Sedangkan R dan PI selaku Pemohon I dan Pemohon II, berdasarkan ketentuan pasal 5 Anggaran dasar CB. MH tidak boleh mewakili pesero melakukan gugatan di pengadilan. 

Sebagai sekutu pasif (sleeping partner), sesuai Pasal 20 ayat (3) KUHD, R dan PI berkedudukan hukum hanya sebagai pemberi modal (geldscheiter).

Halaman Selanjutnya
img_title