Sepak Terjang Bawas MA Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya yang Beraroma Suap
Amar putusan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, mengandung diktum kutukan dan konstitutif yang dilarang.
Seharusnya amar putusan penetapan hanya boleh memuat diktum deklaratoir, yang hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang yang diminta pemohon.
Pengadilan tidak boleh dan/atau dilarang mencantumkan diktum yang mengutuk (yang mengandung hukuman) terhadap siapa pun. Diktum penetapan tidak boleh dan/atau dilarang memuat amar konstitutif, yaitu menciptakan suatu keadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan pemilik atas suatu barang dan sebagainya.
Penetapan yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Pengacara RA jelas-jelas berada dalam contentieuse jurisdictie. Dan bukan berada dalam jurisdiksi sukarela.
Hakim LS telah melampaui batas yang diizinkan voluntair.
Seharusnya menolak, malah mengabulkan permohonan seluruhnya. Melanggar asas audi et alteram partem, karena mengabulkan permohonan yang bersinggungan dengan kepentingan orang lain.
“Pimpinan Mahkamah Agung harus segera berdoa untuk mencegah agar jangan sampai modus Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 ini menjadi yurisprudensi yang bisa diadopsi oleh pelaku kejahatan atau mafia tanah dan tambang,” bebernya.
“Untuk merebut tanah atau tambang milik orang lain cukup melalui permohonan permohonan dan tidak perlu melalui gugatan perdata contentieuse jurisdictie” katanya.