Seorang Karyawan Swasta di Kota Serang Ditangkap Polisi Karena Nyambi Jual Tembakau Gorila

Polisi tunjukkan barang bukti 75 paket tembakau gorila
Sumber :
  • Yandi Sofyan/bantenviva.co.id

Banten.viva.co.id – Seorang pemuda berinisial IA (28) warga Kelurahan Serang, Kota Serang ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

Temuan Baru Polisi Terkait Penculikan dan Pembunuhan Anak yang Wajahnya di Tutupi Lakban

Dari tangan tersangka IA, polisi menemukan barang bukti berupa 75 paket tembakau gorila yang akan diedarkan kepada para pembeli di sejumlah wilayah di Kota Serang.

"Saat penangkapan, didapatkan barang bukti 10 paket kecil yang disimpan di saku tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah bersangkutan, dan ditemukan kembali 65 paket tembakau gorila. Jadi total keseluruhan itu sebanyak 75 paket," kata Kasatnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, Selasa 21 Mei 2024.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan 39 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Kepada polisi, tersangka IA mengaku membeli barang haram tersebut melalui akun media sosial sebanyak 25 gram dengan harga Rp2,2 juta. Selanjutnya tersangka IA pun mengemas tembakau gorila tersebut ke dalam kemasan kecil untuk dijual per paket seharga Rp100 ribu.

"Bahan pokoknya itu didapat dari akun Instagram yang masih ditelusuri. Status DPO. Dan dari bahan baku itu gade-nya diturunkan supaya mudah menjangkau," ungkap Yudha.

Pemuda Jual Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

"Dijual seharga Rp100 ribu per paketnya, jadi kalau dari 75 paket ini, tersangka bisa dapat keuntungan fantastis yakni Rp7,5 juta," sambungnya.

Kendati sudah bekerja di salah satu perusahaan swasta, tersangka IA beralasan nekat menjadi pengedar tembakau gorila lantaran merasa gaji yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Motifnya karena ekonomi, pemenuhan kebutuhan kehidupannya dan keluarganya," ucap Yudha.

Saat ini, tersangka IA pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota. Atas perbuatannya, tersangka IA pun dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya itu paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda pidana paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.