Hukuman Mati Mengancam Pengedar Narkoba dan Obat Keras
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Pengedar narkoba dan obat keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot dilokasi berbeda, di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Seluruh pelaku yang berjumlah empat orang, ternyata residivis dengan kasus yang sama.
"Para pelaku merupakan residivis kasus narkoba," kata Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Kompol Yudha Hermawan, dikantornya, Rabu, 03 Oktober 2024.
Dari tangan tersangka ZK, ditemukan barang bukti tramadol sebanyak 800 butir yang dijual seharga Rp70 ribu per tabletnya.
Kemudian dari tersangka AK, SR, dan IM, total ada 34,02 gr sabu, yang dijual seharga Rp450 ribu untuk setengah gramnya.
Dalam menjual obat keras dan narkoba itu, mereka berkomunikasi melalui instagram dan WhatsApp, untuk melakukan transaksinya.
"Dalam menjual sabu, pembeli dengan para pengedar berkomunikasi melalui WhatsApp, kemudian konsumen membayar dan pengedar menyuruh kurir menaruh sabu di lokasi yang sudah ditentukan oleh kurir. Kurir kemudian mengirim foto dan titik lokasi ke pengedar, yang selanjutnya diteruskan pengendali ke konsumen tersebut," tuturnya.