Hukuman Mati Mengancam Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras Polresta Serkot.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Untuk tersangka ZK, dikenakan Pasal 435 Sub pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Pleno Penyandingan C Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi di KPU Kota Serang Kisruh

Kemudian tersangka AK, SR dan IM dikenakan Pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati, sebagaimana dimaksud ayat 1 ditambah sepertiga," jelasnya.

Tangerang Raya Zona Merah Peredaran Ganja dan Sabu