Hukuman Mati Mengancam Pengedar Narkoba dan Obat Keras
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Pengedar narkoba dan obat keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot dilokasi berbeda, di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Seluruh pelaku yang berjumlah empat orang, ternyata residivis dengan kasus yang sama.
"Para pelaku merupakan residivis kasus narkoba," kata Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Kompol Yudha Hermawan, dikantornya, Rabu, 03 Oktober 2024.
Dari tangan tersangka ZK, ditemukan barang bukti tramadol sebanyak 800 butir yang dijual seharga Rp70 ribu per tabletnya.
Kemudian dari tersangka AK, SR, dan IM, total ada 34,02 gr sabu, yang dijual seharga Rp450 ribu untuk setengah gramnya.
Dalam menjual obat keras dan narkoba itu, mereka berkomunikasi melalui instagram dan WhatsApp, untuk melakukan transaksinya.
"Dalam menjual sabu, pembeli dengan para pengedar berkomunikasi melalui WhatsApp, kemudian konsumen membayar dan pengedar menyuruh kurir menaruh sabu di lokasi yang sudah ditentukan oleh kurir. Kurir kemudian mengirim foto dan titik lokasi ke pengedar, yang selanjutnya diteruskan pengendali ke konsumen tersebut," tuturnya.
Untuk tersangka ZK, dikenakan Pasal 435 Sub pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kemudian tersangka AK, SR dan IM dikenakan Pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati, sebagaimana dimaksud ayat 1 ditambah sepertiga," jelasnya.