Pemuda Jual Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Pengedar ribuan obat keras jenis hexymer dan tramadol, serta sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot. Dua tersangka dan barang buktinya sudah berada di Mapolresta Serkot.
"Objek ada dua, terkait obat-obatan ilegal dan kedua narkotika jenis sabu. Berawal informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikkan pada akhir Agustus," ujar Kompol Yudha Hermawan, Kasatresnarkoba Polresta Serkot, dikantornya, Kamis, 05 September 2024.
Obat keras jenis tramadol dan hexymer total barang bukti yang disita polisi berjumlah 1.010 butir dengan tersangka berinisial AD (21).
Untuk narkotika jenis Sabu, barang bukti yang belum terjual dan bisa disita polisi, sebanyak 75,9 gram dan sudah dibungkus dalam paket kecil.
"Tindak pidana narkotika jenis sabu, kami dapatkan tersangka FS 31, barang bukti 75,9gr yang berhasil kami amankan," terangnya.
Mereka mendapatkan sabu dan obat keras dari sebuah akun Instagram di wilayah Jakarta yang kini sudah tidak aktif lagi. Bandar besarnya masih berstatus buronan.