Baru Bebas Dua Bulan dari Penjara, NR Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
- Polres Serang
VivaBanten – Baru bebas dua bulan dari Lapas Tangerang, NR (30) kembali harus mendekam didalam penjara, usai ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pada kasus sebelumnya, NR juga berurusan dengan polisi di kasus yang sama, mengedarkan narkoba.
"Tersangka mengaku baru dua bulan bebas dan masih berstatus wajib lapor. Untuk motifnya, sementara tersangka mengaku melakukan peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu, 19 Agustus 2026.
NR ditangkap dirumah kontrakannya di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan (Kedua dari Kanan).
- Yandi/BantenViva
Saat di geledah, personel Satresnarkoba Polres Serang mendapatkan sembilan paket narkoba dalam bungkus permen.
"NR mengaku sebelum ditangkap telah menebar sejumlah paket sabu di wilayah Merak, Kota Cilegon. Paket tersebut diduga sengaja diletakkan di sejumlah lokasi untuk kemudian diambil oleh para pemesan," terangnya.
NR pun dibawa ke lokasi dia menaruh sabu di wilayah Merak, Kota Cilegon, Banten, namun narkoba itu sudah tidak ada.
Kini, tersangka dan batang bukti dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami pemasok narkobanya.
"Kami masih mendalami jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut," jelasnya.