Dikendalikan Avatar, Polres Bandara Tangkap Seorang Wanita di Indekos Usai Jadi Penerima Sabu

Konferensi pers ungkap kasus pengiriman narkotika lewat bandara soetta
Sumber :
  • istimewa

VIVA Banten - Polres Bandara Soekarno-Hatta, menangkap seorang wanita berinisial RSY di sebuah indekos Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

img_title Mulai 1 Juli, Layanan Umrah Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta

Penangkapan ini berawal dari adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang melintas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan tujuan ke Kendari, Jawa Tengah.

"Paket tersebut berisikan 4 Buah Plastik Yang di bungkus Menggunakan Kertas Karbon dan Almunium Foil yang di dalamnya Berisikan Kristal Bening di duga Narkotika Golongan 1 jenis sabu," kata Wakapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ida Bagus Widwan, Selasa, 7 Juli 2026.

img_title Polisi Tangkap WNA asal Amerika Usai Selundupkan Ganja Cair di Bandara Soetta

Dalam penyelidikan, paket narkotika tersebut nyatanya akan diterima oleh seseorang di Sulawesi Tenggara. Hingga akhirnya, barang haram tersebut diterima oleh seorang perempuan berinisial RSY.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersebut dan dilakukan interogasi dan ia mengaku diperintahkan oleh AVATAR (nama samaran) melalui aplikasi pesan singkat," ungkapnya.

img_title Kasus Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Tangerang

Polisi pun melakukan penggeledahan di kamar kos milik pelaku dan ditemukan 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 Buah Plastik di bungkus menggunakan kertas karbon dan aluminium foil yang masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan 1 dus warna coklat bekas pengemSN barang dengan berlabel ekspedisi dan timbangan digital.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta," ucap Widwan.

Atas kasus tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui identitas pelaku utama yang bernama samaran AVATAR.

Adapun, nilai dari barang bukti yang disita yang berupa 8.369 gram narkotika jenis sabu dengan nilai jual Rp10 miliar dan dari barang bukti tersebut jika diasumsikan setiap orang menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram maka dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 8.369 jiwa.

Terhadap tersangka RSY dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang- undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar rupiah," pungkasnya.