Kuliah Gratis: Gratis Mutunya Atau Hanya Gratis Aksesnya?
- VIVA Banten/Taufik Hidayat
VIVA BANTEN – Rencana pemerintah menggratiskan pendidikan negeri hingga perguruan tinggi menandai perubahan penting dalam politik pembiayaan pendidikan Indonesia. Gagasan ini bukan sekadar menghapus Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang membiayai perguruan tinggi, bagaimana dana disalurkan, siapa yang berhak memperoleh pembebasan, dan bagaimana mutu pendidikan dipertahankan?
Pemerintah sendiri seperti diberitakan di dalam wabsite kemenristekdikti telah mengkaji kebutuhan pembiayaan, termasuk UKT, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain perguruan tinggi negeri. Karena itu, kapasitas fiskal dan tahapan penerapan menjadi bagian penting dari desain kebijakan.
Pengalaman negara berkembang menunjukkan bahwa kuliah gratis memiliki lebih dari satu model. Argentina, misalnya, menempatkan pendidikan tinggi publik sebagai bagian dari hak pendidikan. Pendidikan sarjana pada institusi negeri pada dasarnya gratis bagi warga negara dan penduduk permanen.
Model ini menunjukkan bahwa pembebasan biaya kuliah dapat dirancang sebagai hak kewargaan, bukan sekadar program beasiswa. Namun, pendidikan gratis tidak menghapus kebutuhan pembiayaan universitas. Negara tetap harus menjamin tersedianya dana untuk dosen, fasilitas, penelitian, dan pelayanan akademik.
Brasil memperlihatkan model serupa. Prinsip "gratuidade do ensino público em estabelecimentos oficiais" menempatkan pendidikan publik pada institusi resmi sebagai layanan tanpa pungutan kepada mahasiswa. Konsekuensinya, pembiayaan universitas menjadi bagian dari tanggung jawab publik.
Bagi Indonesia, pengalaman ini menggeser pertanyaan dari “berapa UKT mahasiswa?” menjadi “berapa biaya sebenarnya untuk menghasilkan lulusan bermutu dan berapa bagian yang harus ditanggung negara?”
Afrika Selatan menawarkan pendekatan berbeda. Melalui National Student Financial Aid Scheme (NSFAS), pemerintah memberikan dukungan pembiayaan kepada mahasiswa dari keluarga miskin dan kelas pekerja yang memenuhi kriteria. Bantuan tidak hanya mencakup biaya pendidikan, tetapi juga kebutuhan seperti akomodasi, transportasi, dan bahan pembelajaran.
Namun, pengalaman tersebut memperlihatkan persoalan administrasi dan keterbatasan anggaran. Pada 2025, pemerintah bahkan mengidentifikasi kekurangan pendanaan NSFAS sekitar R10,06 miliar untuk universitas. Artinya, semakin luas cakupan pendidikan gratis, semakin besar pula tuntutan terhadap kemampuan fiskal dan tata kelola pembiayaannya.