Soroti 'Ruang Abu-Abu' Aliran Kepercayaan, UIN SMH Banten Dorong Penguatan Moderasi Beragama dan Pengakuan Negara
- VIVA Banten/Taufik Hidayat
VIVA BANTEN – Persoalan pengakuan negara terhadap aliran kepercayaan kembali menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Moderasi Beragama yang diselenggarakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Kegiatan bertema "Moderasi Beragama sebagai Jalan dalam Merawat Kepercayaan dan Kerukunan Lintas Iman" itu berlangsung di Rumah Dinas Pemerintah Kota Serang, Jumat (2/10/2026).
Forum tersebut menghadirkan akademisi, tokoh agama, unsur pemerintah, aparat keamanan, mahasiswa, hingga masyarakat untuk membahas tantangan moderasi beragama di Indonesia.
Kepala Pusat Moderasi Beragama LPPM UIN SMH Banten, Salim Rosyadi, mengatakan kajian mengenai aliran kepercayaan masih membutuhkan penelitian yang lebih mendalam.
Menurutnya, salah satu persoalan utama ialah posisi aliran kepercayaan yang hingga kini masih berada dalam "ruang abu-abu" dari sisi pengakuan dan kebijakan negara.
Ia menjelaskan, keberadaan komunitas penghayat kepercayaan memiliki sejarah panjang di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Banten. Karena itu, keberadaan mereka perlu dipahami sebagai bagian dari realitas sosial dan budaya yang telah hidup jauh sebelum perkembangan agama-agama besar.
"Yang menjadi persoalan saat ini adalah bagaimana bentuk pengakuannya. Dari sisi kemanusiaan tentu kita harus menghargai keberadaan mereka," ujar Salim.
Menurutnya, sejumlah daerah telah berupaya memberikan ruang bagi tradisi masyarakat adat melalui berbagai kegiatan budaya. Namun, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan penghayat kepercayaan dalam memperoleh pengakuan serta hidup berdampingan secara setara dengan kelompok masyarakat lainnya.
Salim menilai pendekatan yang selama ini dilakukan masih lebih banyak memandang tradisi tersebut sebagai objek budaya. Padahal, diperlukan langkah yang mampu menghadirkan ruang hidup bersama yang lebih inklusif.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah, khususnya Kementerian Agama, memperkuat program penyuluhan di wilayah yang memiliki komunitas penghayat kepercayaan dalam jumlah cukup besar.
Menurutnya, selama ini penyuluh keagamaan lebih banyak difokuskan kepada agama-agama yang telah memiliki struktur kelembagaan resmi.
Sementara itu, kelompok penghayat kepercayaan belum mendapatkan pendampingan yang memadai, terutama dalam menghadapi persoalan administrasi dan pelayanan publik.
Salim menjelaskan bahwa secara administratif penghayat kepercayaan memang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, dalam praktiknya persoalan yang mereka hadapi tetap berkaitan dengan aspek keyakinan sehingga membutuhkan perhatian lintas sektor.