Diduga Palsukan Dokumen, Mantan Pengurus PWI Banten Dilaporkan ke Polisi

Plt Ketua PWI Provinsi Banten, Junaidi
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Sejumlah mantan pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten dilaporkan ke Polresta Serang Kota.

PT Bintang Emas Perdagangan Luncurkan Kemasan Baru Ovisure Gold untuk Cegah Pemalsuan Produk

Laporan dari Plt Ketua PWI Banten, Junaidi tersebut diterima langsung penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, pada Senin (9/12/2024).

Junaidi mengatakan, yang dilaporkan ke Polresta Serang Kota adalah RN dan kawan-kawan. Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan PWI Banten untuk mengadakan kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten.

Mashudi Terpilih Jadi Ketua PWI Banten Periode 2024-2029, Pasca Kartu Anggota Rian Novandra Dibekukan

Padahal kata Junadi, RN bukan pengurus PWI Banten sesuai surat keputusan pengurus pusat persatuan wartawan indonesia Nomor: 275-PLP/PP-PWI/2024, tentang pencabutan kartu tanda anggota PWI.

"Sudah ada surat keputusannya pencabutan sebagai anggota PWI Banten. Sehingga kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten yang ditandatangani RN adalah ilegal," kata Junaidi kepada wartawan.

Anggota PWI Banten Bakal Diverifikasi Jelang Pelaksanaan Konferprov Luar Biasa 2024

Junaidi menyebut, penyalahgunaan dokumen tersebut juga terjadi pada 21 November 2024.

Di mana sejumlah oknum mantan pengurus PWI Banten menerbitkan dan mengedarkan surat undangan literasi media di Kota Serang.

Halaman Selanjutnya
img_title