Diduga Palsukan Dokumen, Mantan Pengurus PWI Banten Dilaporkan ke Polisi
- Istimewa
Junaidi menilai, kegiatan tersebut merupakan sebuah penipuan yang mengatasnamakan PWI Banten yang ditandatangani TA dan EF.
"Ada undangan berkaitan dengan literasi media yang melibatkan guru di tingkat SD dan SMP di Kota Serang. Informasinya ada biaya yang dikenakan biaya 500 ribu untuk mengikuti kegiatan tersebut," ujar Junaidi.
Kemudian kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Kamis 5 Desember 2024. Lokasinya, di Taman Wisata (MBS) tepatnya di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Junaidi menegaskan, kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten itu ilegal. Sebab, pihaknya tidak pernah pernah mengadakan acara tersebut.
Junaidi menambahkan, pihaknya sampai saat ini merupakan pengurus PWI Banten yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000946.AH.01.08. tahun 2024.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.
"Kepengurusan kami sah dan diakui negara," ucapnya.