20 Dokumen C Hasil Plano Caleg DPR RI Hilang, Komisioner KPU Kota Serang : Tanggung Jawab Kami !
- Yandi Sofyan/bantenviva.co.id
Banten.viva.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengaku siap menerima konsekuensi atas hilangnya 20 dokumen C hasil plano milik caleg DPR RI dari PDI Perjuangan saat melakukan proses penyandingan data C hasil dan D hasil di salah satu hotel di Kota Serang pada Rabu 3 Juli 2024 malam.
Diketahui, proses penyandingan data itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat terkait penggelembungan suara PDI Perjuangan dalam pemilihan DPR RI dapil Banten II. MK pun meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara antara C hasil TPS dan D hasil kecamatan di 120 TPS dapil Banten II.
"Akses dengan dokumen negara yang hilang tentu ada tanggung jawabnya ada di kami, di KPU. Apapun konsekuensinga ya secara eksplisit, secara garis besar, kami tidak bisa menjaga, ya apapun alasannya tentu kami harus menerima misalnya kami dipidana menghilangkan barang milik negara," kata Komisioner KPU Kota Serang, Patrudin ditemui di lokasi, Rabu 3 Juli 2024 malam.
Meski begitu, dikatakan Patrudin, pihaknya bisa lolos dari jeratan pidana lantaran terselamatkan oleh surat edaran (SE) Bawaslu meski dokumen C hasil plano dinyatakan hilang.
"Surat edara bawaslu itu mengatakan, apabila C hasil plano tidak ada, tidak terbaca, rusak, maka kemudian bawaslu memberikan saran perbaikan rekomendasi berupa menghitung suara ulang," ungkap Patrudin.
"Tapi prosesnya, teman-teman dari Demokrat keberatan, menurut mereka jika dihitung ulang mungkin tidak sesuai dengan C hasil plano," sambungnya.