Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu, Pakar Hukum Sarankan Anies-Ganjar Legowo

Hak Angket DPR
Sumber :

Lanjut Margarito menyatakan kubu yang ingin mengadukan pelanggaran pemilu bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus benar-benar dibuktikan dan pengadukan itu bukan ke DPR melainkan ke Bawaslu.

Cara Membuktikan Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Mahfud Md; Hak Angket, MK dan Tekanan Publik

“Pastikan pula bahwa akumulasi dari kecurangan itu sampai pada titik secara konklusi mengubah postur perolehan suara. Tanpa itu, selesai,” tegasnya.

Lebih lanjut Margarito menuturkan alih-alih mendorong adanya hak angket. Jika kubu Anies dan Ganjar tidak bisa membuktikan hal tersebut, ia menyarankan untuk sebaiknya mengucapkan selamat pada pemenang Pilpres 2024 Prabowo-Gibran.

Mahasiswa Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Ke Sentra Gakkumdu, Bawaslu dan DKPP

“Saya rasa kalau tidak memiliki keyakinan itu, sebaiknya besok atau lusa, pidato kasih selamat pada Prabowo. Itu pilihan terbaik,” ucapnya.

Selain itu, Margarito memprediksi secara politik hak angket di DPR juga kemungkinan besar akan melempem alias tidak lolos.

Mahfud md Jelaskan Sulitnya Pembuktian Kecurangan TSM Pemilu

“Kalau dari segi hukum saya tidak melihat ada kemungkinan lolos, dan kalau lolos karena ada dukungan politik, saya juga tidak melihat ada sesuatu yang perlu didalami oleh presiden,” katanya.

Margarito menilai bahwa apa yang yang tengah diperjuangkan Ganjar akibat suaranya kalah jauh dengan Anies-Imin maupun Prabowo-Gibran justru tidak akan terealisasikan.

Halaman Selanjutnya
img_title