Hati-hati ! Ternyata Jualan Takjil Ramadhan di Trotoar Bisa Jadi Haram, Simak Penjelasan Hadistnya

Ilustrasi penjual takjil
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id – Salah satu tradisi bulan Ramadhan adalah bermunculannya pedagang musiman yang menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Biasanya, para pedagang ini memanfaatkan bulan Ramadhan dengan berjualan takjil atau makanan untuk berbuka demi mencari rezeki tambahan.

Bacagub Banten Silaturahmi Idul Fitri 2024 ke Pelosok Banten

Seolah ini sudah menjadi tradisi saat tiba bulan Ramadhan, banyaknya aneka makanan dan minuman untuk berbuka puasa seperti kolak, gorengan, sop buah, kue basah, air kelapa muda dan aneka macam minuman segar dan beragam aneka makanan lainnya yang dijual oleh pedagang takjil di pinggir jalan.

Tapi perlu diketahui, bagi Anda yang berjualan takjil di pinggir jalan atau bahkan di trotoar agar lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan keadaan setempat. Pasalnya hal itu bisa menimbulkan kemudhorotan untuk diri Anda sendiri loh.

Inspirasi Ramadhan 2024, HDCI Serang Berbagi Takjil dan Santuni Yatim Piatu

Pada dasarnya trotoar adalah fasilitas umum yang boleh dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Tentu pemanfaatan disini memiliki banyak bentuk mulai dari duduk di pinggir trotoar, istirahat sebentar melepas penat, minum, akad jual-beli, ataupun sejenisnya. 

Dilansir dari Nu Online pemanfaatan ini diperbolehkan oleh syariat selama tidak membahayakan orang lain. Seandainya membahayakan orang lain, maka hukumnya haram.

Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَرَافِقَ الْعَامَّةَ مِنَ الشَّوَارِعِ وَالطُّرُقِ وغيرها اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ هَذِهِ الأْشْيَاءَ مِنَ الْمَنَافِعِ الْمُشْتَرَكَةِ بَيْنَ النَّاسِ ، فَهُمْ فِيهَا سَوَاسِيَةٌ ، فَيَجُوزُ الاِنْتِفَاعُ بِهَا لِلْمُرُورِ وَالاِسْتِرَاحَةِ وَالْجُلُوسِ وَالْمُعَامَلَةِ وَالْقِرَاءَةِ وَالدِّرَاسَةِ وَالشُّرْبِ وَالسِّقَايَةِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوهِ الاِنْتِفَاعِ .وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ الإْضْرَارِ ، فَإِذَا تَضَرَّرَ بِهِ النَّاسُ لَمْ يَجُزْ ذَلِكَ بِأَيِّ حَالٍ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya “Para ulama sepakat bahwa kemanfaatan umum adalah seperti jalan raya, perlintasan dan selainnya. Para ulama juga sepakat bahwa perkara-perkara ini adalah kemanfaatan kolektif diantara manusia, maka mereka memiliki hak yang sama. Mereka boleh memanfaatkannya untuk melintas, istirahat, duduk, jual beli, membaca, belajar, minum, menyiram dan selainnya dari bentuk-bentuk pemanfaatan. Disyaratkan tidak adanya sifat membahayakan orang lain. Apabila membahayakan orang lain maka tidak diperbolehkan karena Rasulullah saw bersabda, “Tidak boleh berbahaya dan membahayakan”.(Kementrian Waqaf Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dar Salasil Kuwait: 2005], juz XI, halaman 361).

Halaman Selanjutnya
img_title