Hati-hati ! Ternyata Jualan Takjil Ramadhan di Trotoar Bisa Jadi Haram, Simak Penjelasan Hadistnya

Ilustrasi penjual takjil
Sumber :
  • Istimewa

Seandainya trotoar adalah jalan khusus milik golongan tertentu, misal contoh milik perumahan ataupun keluarga tertentu, maka hak menggunakan jalan tersebut hanya milik golongan tersebut kecuali bila ada keadaan darurat yang mengharuskan masyarakat umum menggunakannya. Misal terjadi kemacetan di jalan umum maka masyarakat umum boleh memakai jalan khusus milik golongan tersebut.

KAHMI Foundation Jadikan Momen Peringatan Hari Pahwalan dengan Berziarah ke Makam Lafran Pane

وأما إن كان الطريق خاصاً: فحق الانتفاع به مقصور على صاحبه أو أهله أو المشتركين فيه، فليس لغيرهم أن يفتح عليه باباً أو نافذة إلا منهم، ولكل الناس حق المرور فيه عند زحمة الطريق العام، وليس لأصحابه سده أو إزالته، احتراماً لحق العامة فيه

Artinya, “Adapun jalan yang khusus maka hak kemanfaatan hanya dimiliki oleh pemiliknya, keluarganya, atau orang yang bersekutu dengannya. Tidak boleh bagi orang selain mereka untuk dibukakan pintu atau jendela dari jalan tersebut kecuali dari mereka (pemilik jalan), dan bagi setiap orang memiliki hak melewatinya (jalan khusus tersebut) ketika terjadi kemacetan pada jalan umum, dan pemiliknya tidak boleh menutup atau menghilangkannya untuk menghormati hak umum atas jalan tersebut”.(Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami , juz.IV, halaman.4677).

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

Itu artinya, jalan umum adalah fasilitas milik masyarakat umum dan tidak boleh siapapun mengganggu fasilitas umum dengan hal yang bersifat pribadi dan mengurangi hak pengguna jalan yang lain.

Setiap orang tetap harus memberikan kesempatan bagi masyarakat umum untuk melewati jalanan umum agar terjadi kemacetan. Hal itu sebagai wujud saling menolong dalam kebaikan serta saling menghormati sebagai sesama manusia.

Menantang Komitmen Toleransi Pendirian Rumah Ibadah dari Calon Walikota Cilegon