Suara Salah Satu Caleg Menggelembung Hingga 100 Suara, 7 TPS di Kota Serang Gelar Penghitungan Ulang
- Viva.co.id
Banten.viva.co.id – Sebanyak 7 TPS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang terpaksa harus melakukan penghitungan suara ulang lantaran diduga terjadi penggelembungan suara milik salah satu caleg DPRD Kota Serang pada Rabu 28 Februari 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Serang.
Terungkapnya dugaan penggelembungan suara itu usai sejumlah saksi protes hasil C1 plano di tingkat KPPS yang tak wajar. Seperti pada C1 plano TPS 01 Kemanisan, perolehan suara caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar Hj Ade Suminar mencapai 229 suara.
Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), diketahui suara milik Hj Ade Suminar hanya mencapai 130 suara atau menggelembung sekitar 100 suara.
Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan dugaan penggelembungan suara di 7 TPS Kemanisan ke dalam pelanggaran pidana pemilu pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Dari hasil investigasi di lapangan, diakui Fierly, modus yang dilakukan oleh oknum petugas KPPS yakni menyebutkan nama caleg tertentu meski hasil coblosan pada surat suara ditujukan kepada caleg lain.
"Modusnya surat suara dibacakan oleh oknum KPPS itu untuk caleg tertentu, jadi yang ditulis di plano itu sesuau yang dibacakan. Jadi contoh, coblosan surat suara untuk partai nanas, dibacakannya oleh si oknum KPPS ini jadi partai rambutan, dan itu berulang terus," kata Fierly saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Serang, Rabu 28 Februari 2024.